Permasalahan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan oleh pemerintah sekaligus menjadi penyakit yang menggerogoti jalannya pembangunan di Indonesia. Berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) yang diterbitkan oleh Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2014, Indonesia menduduki peringkat ke-107 dari 175 negara di dunia . Ini mengindikasikan bahwa kasus korupsi bukanlah hal remeh temeh dan diperlukan tindakan tegas dalam memberantas korupsi. Akan tetapi, pada bulan Oktober 2015 ini sepertinya kita dihadapkan oleh kenyataan yang cukup mengagetkan. DPR kembali menimbulkan kontroversi dengan mengajukan inisiatif revisi UU KPK No. 30 tahun 2002. Sejumlah anggota DPR yang berasal dari PDIP, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, dan PKB mengusulkan revisi UU KPK untuk dimasukkan dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2015. Jelas dalam kebijakan ini menuai Pro dan Ko...