Ini dia beberapa hail karya tulis anggota aru
UKM Fordimapelar dalam penulisan berita :
POLISI
GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA
(04/11/2015)
Polisi Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penditribusian narkoba oleh
gembong narkoba internasional berinisial WA dan DS yang berasal dari Cina.
Polisi
mencurigai pelaku tersebut tersangkut jaringan bandar besar Nigeria. Pelaku
menyembunyikan 50 Kg sabu tersebut di telapak kanan, kiri, tas dan di bawah cd.
Polisi menangkap sindikat ini di hotel X di kawasan Jakarta pada jam 21.00.
Polisi maih menyelidiki tentang pendistribusian sabu-sabu ini. Gerbong narkoba
internasional ini akan dikenai hukuman UU KUHP No. 34 tahun 2012 tentang
penyimpanan narkoba lebih dari 1 Kg dikenai hukuman mati.
“Kita
akan menegaskan hukum di Indonesia, karena mereka terkena masalah di Indonesia,
mereka akan dihukum di Indonesia. Kami akan berkoordinasi dengan pihak negara
Cina” Ujar Brigjen. Pol. Elka.
Oleh :
Angga Wahyu Lintang Purnama / Fakultas Teknik / Mesin
POLISI
TANGKAP PENGEDAR NARKOBA DI HOTEL
Pada 4
November 2015 pukul 21.00 di hotel X di Jakarta Barat pihak kepolisian
menangkap 2 orang berinisial WA dan DS warga negara Cina. Kedua orang tersebut
diduga pengedar narkoba karena pihak polisi menerima laporan dari pihak bandara
yang melihat di tas kedua orang tersebut terdapat benda yang mencurigakan.
Setelah menerima laporan tersebut pihak polisi menyelidiki kedua orang tersebut
dan mengikuti kedua orang itu sampaiu ke hotel X. Di hotel tersebut polisi
langsung menangkap kedua orang itu setelah mendapat bukti yang cukup. Hasilnya
terbukti kedua orang tersebut membawa 100Kg sabu-sabu tidak hanya di dalam tas,
sabu-sabu itu juga terdapat dalam saku bahkan cd pelaku. Kedua pelaku tersebut
terancam pasal KUHP No.24 tahun 2012 dengan ancaman seumur hidup bahkan hukuman
mati. Kedua orang dari negara Cina itu terbukti dari paspornya. Dan kalaupun
pihak kedutaan kedua orang tersebut ingin membantu mereka, tetapi pihak
kepolisian tetap memberlakukan hukum Indonesia. Tapi pihak polisi tetp menjga
hubungan baik antar kedua negara.
Oleh :
Wahyu Lutfi Yansyah / Fakultas Teknik / Informatika
PENGGEREBEKAN
GEMBONG KARTEL INTERNASIONAL
Surabaya,
Kompas. 2 orang warga Cina yang berinisial WA dan DS kemarin digerebek di hotel
X Surabaya yang terbukti membawa 100 Kg sabu-sabu.
Kepolisian
bertindak cepat dalam menangani hal itu. Kabid Humas Brigjen. Pol. Elka Dwi
Destryawan yang memberikan keterangan kemarin mengklarifikasi tentang adanya
sindikat jaringan kartel narkoa internasional yang berasal dari Nigeria. Beliau
mengungkapkan 2 warga tersebut telah dicurigai sebelumnyapada kedatangannya
melalui bandara Juadi pada tanggal 1 November 2015. Di mesin X ray tidak
terdeteksi namun ada indikasi kuat sehingga polisi bertindak cepat melakukan
OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap 2 terdakwa tersebut namun lebih lanjut
proses hukum masih tetap berjalan dan diproses di kejaksaan. Begitu pula
menunggu kepastian akan menjadi tersangka apa tidak.
Oleh :
Rizal Saputra / Fakutas Psikologi / Psikologi
PENYELUNDUPAN
NARKOBA DI INDONESIA OLEH WARGA ASING
Telah
tertangkap 2 warga asing (03/11) dari Nigeria di Jakarta Barat yang berinisial
WA dan DS yang diduga menyelundupkan narkoba seberat 100 Kg yang disimpan di
saku celana, telapak kaki kiri dan kanan, di tas, bahkan di bawah cd yang
terlihat pada x-ray di bandara. Kemudian dari pihak bandara melaporkan pada
polisi tentng kecurigaannya pada 2 orang asing tersebut sampai pada hotel X di
kawasan Jakarta Barat. Kemudian 2 warga asing tersebut digrebek polisi pada jam
21.00 ternyata ditemukan 100 Kg sabu, ATM, dan nota-nota dan polisi masih
melanjutkan penyelidikan motif dari warga asing tersebut.
Oleh :
Putrei Latifa / Fakultas Ekonomi / Manajemen
POLISI
BERHASIL GAGALKAN PENGEDARAN NARKOBA
Jakarta
– Lagi-lagi polisi menangkap para pengedar narkoba. Warga negara asing
berinisial WA dan DS tertangkap setelah terbukti menyimpan barang-barang haram
di hotel X. Berawal dari petugas bandara Y mencurigai kedua orang tersebut
menyelundupkan beberapa bungkus kantong hitam ketika hendak melakukan
pemeriksaan. Petugas pun langsung menghubungi Polda Metro Jaya. Dari TKP polisi
menemukan barang haram seberat 50 Kg yang diselundupkan di saku celana, tas,
dan celana dalam terdakwa. Polisi pun melakukan penyelidikan di hotel X Jakarta
Barat tempat menginap terdakwa pada pukul 21.00. Polisi menyita Hp dan
nota-nota. Sampai saat ini polisi masih menyelidiki motif terdakwa.
Oleh :
Layyinah Zulmi / Fakultas Sastra / Sastra Inggris

Komentar
Posting Komentar